Lari jarak jauh
dilakukan dalam lintasan stadion jarak 3000m, ke atas, 5000m, 10.000m,
sedangkan marathon dan juga cross-country, harus dilakukan diluar
stadion kecuali star dan finis, secara fisik dan mental merupakan keharusan
bagi pelari jarak jauh. Ayunan lengan dan gerakan kaki dilakuakan
seringan-ringannya. Makin jauh jarak lari yang ditempuh makin rendah lutut
diangkat dan langkah juga makin kecil.
Peraturan lari Lintasan Alam/Cross-Country
Jalur lomba diupayakan:
- pada jalur di alam terbuka di ladang yang luas, lapangan rumput yang
luas dengan sebagian tanah yang baru dibajak hindari banyaknya jalur yang
memotong.
- Jalur perlombaan harus diberi rambu-rambu sebagai penunjuk jalur,
diupayakan dikiri-kanan jalur dibuatkan pembatas dengan tali atau benda
lain.
- Bila merancang jalur hindari rintangan yang membahayakan seperti parit
yang dalam, terjal, curam, semak belukar yang tebal.
- Star dan jarak-jarak yang relatif pendek jalur yang menyempit harus
dihindari agar tidak terjadi hal-hal yang berbahaya, seperti jembatan
titian yang menghambat layu pelari.
- Jalur pelombaan harus diukur dan diumumkan pada semua peserta dan adanya
penjelasan tentang kondisi alam sekitar yang dilalui. Jika jalur tersebut
lingkaran hendaknya satu putaran tidak kurang dari 2200 meter.
- Jalur lomba dapat diterima dan dipertanggungjawabkan, rute lomba harus
dirinci dalam buku acara serta menunjukkan sekretaris, panitia, wasit dan
juri pos(juri titik) sepanjang jalur lomba untuk memberikan arah lari bagi
peserta.
IAAF menetapkan perlombaan dibagi dalam kelompok umur,
untuk kelompok junior putra dan putri harus di bawah 20 tahun, sebagai
contoh modifikasi kelompok usia dengan patokan tanggal. umpamanya
perlombaan dilaksanakan pada 31 Desember maka:
Kelompok Junior I ................ di bawah 20 tahun
Kelompok Junior II .............. 17 – 18 tahun
Kelompok Junior III ............ 15 – 18 tahun
Kelompok Pemula ................ 13 – 14 tahun
Kelompok Veteran Putra .... Usia 40 tahun
Kelompok Veteran Putri ..... Usia 35 tahun
Jarak perlombaan lari lintas alam yang sesuai dengan
IAAF adalah:
jarak 12 km peserta putra dewasa
jarak 6 km peserta putra dewasa
jarak 8 km peserta putra yunior
jarak 4 km peserta putra yunior.
- Bunyi atau suara pistol sebagai tanda star mulai
diberangkatkannya peserta lomba.
- Peserta tidak diboleh mendapat bantuan penyegar
sepanjang lomba. pos penyegar serta pos guyur disiapkan di garis star dan
finis.
- Penilaian dilakukan dengan cara mengambil waktu bagi
peserta perorangan, untuk peserta beregu dengan menjumlahkan nilai-nilai
masing-masing anggota regu, maka waktu yang terendah itulah tim yang
menang.
- Jika terdapat nilai yang sama, maka ditentukan oleh
pelari terakhir dari regu yang nilainya sama dengan pelari yang lebih awal
masuk/ pemenang pertama.
Peraturan Lari di Jalan Raya